Pemuktahiran Data Peserta Didik tahun 2022

selamat siang

diinfokan kepada siswa/siswi SMAN 5 Denpasar agar melakukan pemuktahiran data Induk Kemdikbud yang sudah terintegrasi dengan Disdukcapil. Berikut tata cara untuk melakukan pemuktahiran data diri dengan dasar data Kartu Keluarga.

  1. Pertamam silahkan kunjungi website ini : https://nisn.data.kemdikbud.go.id  lalu masukan NISN dan nama IBU KANDING ,lalu klik Cari Data
  • Setelah berhasil ,maka akan terbuka Verifikasi Data Identitas Siswa. Silahkan masukan NPSN (NPSN: 50103122), Tanggal Lahir peserta didik, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta didik, Centang Robot box, lalu klik lihat data
  • Jika data diisi sesuai atau benar, maka menu Verifikasi Data peserta didik akan terbuka, silahkan lengkapi data yang di minta, usahakan data yang di isi sesuai dengan data Kartu Keluarga (KK) disdukcapil, seperti NIK, Nama siswa, Tempat lahir siswa, tanggal lahir siswa, jenis kelamin, NIK ibu kandung, NIK ayah Kandung, nama ibu dan ayah. setelah selesai diisi, klik Validasi Data
  • setelah itu, jika data yg dimasukan benar dan seuai data Dukcapil, maka langkah selanjutnya adalah pengajuan perubahan data. Centang terlebih dahulu pernyataan persetujuannya, lalu klik Pengajuan Perubahan Data.
  • Setelah mengirim pengajuan perubahan data. maka di bawah akan muncul daftar pengajuan perbaikan kalian. Status “dalam proses” berarti masih menunggu persetujuan oleh pihak sekolah/madrasah. Jika sudah disetujui maka status nya akan berubah menjadi “disetujui“. Bisa dilihat digambar berikut :

CATATAN: Jika NIK kalian atau NIK orang tua sudah sesuai dengan yang ada di Kartu Keluarga (KK) namun di aplikasi ada keterangan NIK tidak di temukan silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *